Jadwal Sholat
waktu DKI Jakarta & Sekitarnya...
 Imsak
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya
 04.26
04.36
11.55
15.13
17.55
19.04

Agenda Kegiatan

Khutbah Idul Fitri 1431 H

Fitrah, Kedamaian dan Ukhuwah Islamiyah: Pilar-pilar Peradaban Umat-Bangsa
Wednesday, 01 September 2010
.: Oleh : Prof. Azyumardi Azra MA, M.Phil, Ph.D :. Kita patut berbahagia karena Insya Allah berhasil dalam perjuangan mengendalikan hawa nafsu selama berpuasa dan melakukan berbagai ibadah mulai shalat tarawih, tadarrus, itikaf di masjid sampai menunaikan zakat.Read more...

Buku Saku JIC

Haji & Hijrah Peradaban untuk Kemashlahatan Bangsa
Tuesday, 05 January 2010

(No.12 Tahun 5, Oktober 2009) Selama lima ratus tahun Islam menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradabannya yang tinggi (Jacques C. Reister). Saban taun, ratusan ribu anak bangsa ini pergi haji. Mereka tidak sekedar menjalankan kewajiban untuk menggenapi kekurangan rukun Islamnya, tetapi pada hakekatnya mereka juga melakukan hijrah.Read more...

Click to join Komunitas-JIC
Gabung di Komunitas-JIC, untuk mengikuti setiap
perkembangan event JIC secara update
 

Link Radio Streaming JIC

 
     
    RadioJIC@yahoo.co.id     PenyiarRadioJIC@yahoo.com
Crew Radio JIC          Penyiar Radio JIC
MUI Dukung Fatwa yang Haramkan Rokok PDF  | Print |

JAKARTA-–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

"Bagi yang sependapat, fatwa tersebut sepatutnya diikuti dan disebarluaskan,’’ kata Sekretaris Umum Pengurus Harian MUI, H Ichwan Syam, di Australia melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada "Republika", Kamis, (11/3).

Menurut Ichwan, kuatnya dalil fatwa PP Muhammadiyah itu terlihat jelas dari sejumlah pertimbangan utama. Rokok diharamkan karena diyakini membawa keburukan bagi pengisap dan yang ada di sekitarnya.

Selain itu, merokok juga dinilai sebagai aktivitas berlebihanan yang tidak mendatangkan manfaat (mubazir). "Argumentasi dan dalil-dalinya kuat, terutama pertimbangan mafsadah atau mudaratya dan tabdzirnya,’’ ujarnya.

Ichwan menyebutkan, MUI juga telah menerbitkan fatwa haram dan makruh rokok tahun lalu. Hal itu merupakan hasil kesepakatan ulama di Padang Panjang. Ketentuan haramnya rokok berlaku bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil karena dinilai membahayakan kesehatan. Merokok di tempat umum juga diharamkan.

Sementara, menurut Ichwan, makruhnya merokok dikarenakan cukup banyak masyarakat Indonesia yang memperoleh manfaat. Hal itu terutama bagi petani tembakau dan pedagang kecil. ‘’Tentu, kondisi makruh ini sifatnya darurat,’’ katanya.

Selasa, (9/3) lalu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Hal itu karena Muhammadiyah menilai rokok menimbulkan banyak dampak negatif bagi manusia. Dampak itu mencakup di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

 

Redaksi - Reporter
Red: arif s
Reporter: bahrul ilmi
Trackback(0)
Comments (0)Add Comment

Write comment

security code
Write the displayed characters


busy